RUU Dikdok Disepakati jadi Usul Inisiatif DPR

29-09-2021 / BADAN LEGISLASI
Ketua Panja RUU Dikdok Willy Aditya dalam Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Hasil Penyusunan RUU Dikdok di Gedung DPR RI, Jakarta. Foto : Naefuroji/mr

 

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati bersama Rancangan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran (RUU Dikdok) menjadi usul inisiatif DPR RI. Ketua Panja RUU Dikdok Willy Aditya mengatakan hal tersebut dalam Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Hasil Penyusunan RUU Dikdok di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (29/9/2021).

 

Nantinya usulan UU ini akan merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Dikdok. Sebelumnya Willy mengatakan, Baleg telah membentuk Panja dan melakukan pembahasan secara intensif pada tanggal 15, 23, dan 27 September 2021. Kemudian memutuskan untuk menyepakati beberapa hasil penyusunan ruu tersebut secara garis besar.

 

“Tentu spirit pertama yang ingin kita kembalikan itu mengenai sumpah dokter harus mengutamakan kemanusiaan. Kita ingin mengembalikan spirit humanisme di dalam pendidikan kedokteran ini. Kemudian setelah melakukan beberapa kali rdpu dan menyerap aspirasi, kami dapatkan fakta bahwasanya dokter layanan primer merupakan kompetensi layanan primer yang terdapat di dalam kurikulum pendidikan dokter dan dokter gigi juga jadi concern kita,” terang Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

 

Hal selanjutnya yang patut direvisi dalam UU 20/2013 yakni agar uji kompetensi kedokteran tidak lagi menjadi salah satu syarat kelulusan studi dokter. “Kita akan menghadapi MEA, dimana ada pembukaan universitas atau fakultas kedokteran dari kampus-kampus luar negeri dan dokter-dokter dari Asia Tenggara bisa berpraktik di sini. Ini yang kemudian menjadi concern kita kenapa ini patut direvisi,” akunya.

 

Willy juga menegaskan, dalam UU Dikdok baru, Panja menginginkan adanya afirmasi dalam bentuk alokasi dan biaya kepada dokter yang mengabdi di daerah 3T. Menurutnya, selama ini alasan lulusan dokter-dokter menolak ditempatkan di daerah terluar adalah karena mereka tidak diberikan keberpihakan dukungan anggaran yang jelas.

 

“Maka kemudian kita ingin memberi afirmasi di dalam bentuk alokasi dan biaya, apakah nanti bentuknya dinas kan. Karena apa? Kalau orang ditempatkan di 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal) kalau tidak ada afirmasi dan alokasi mereka tidak akan mau. Jadi itu yang menjadi concern kami untuk kemudian bahkan pembentukan perguruan tinggi kedinasan ini belajar dari beberapa negara yang ada ini juga tidak menutup kemungkinan,” tandasnya. (er/es)

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...